Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosedur Pendirian Perusahaan PMA di Indonesia

Apakah Anda sedang membangun perusahaan? Apakah perusahaan Anda merupakan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA)? Jika iya, Anda perlu mengetahui beberapa aturan, syarat dan prosedur terkait pendirian PT PMA di Indonesia.

Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)

Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)

PT PMA merupakan sebuah perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas (PT) yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari warga negara asing (WNA). Artinya, PT PMA menampung investasi asing untuk menjalankan dan mengembangkan usahanya.

Syarat Pendirian PT PMA

Setiap perusahaan PMA yang dibentuk wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Agar perusahaan PMA dapat berjalan secara legal, pemilik perusahaan wajib mendaftarkan perusahaan sesuai dengan syarat pendirian PT PMA yang berlaku.

Berikut ini adalah beberapa dokumen untuk memenuhi syarat pendirian PMA di Indonesia yang harus Anda persiapkan.

1. Dokumen Utama Pendirian PMA

  • Fotokopi/Scan KTP (WNI) atau paspor (WNA) semua pendiri perusahaan
  • Fotokopi/Scan NPWP semua pendiri
  • Pas foto Direktur Perusahaan dengan ukuran 3x4 dan 4x6 berlatar belakang merah (masing-masing 4 lembar)
  • Surat kontrak/sewa kantor, dapat diganti dengan Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
  • PBB dan STTS Tahun Terakhir sesuai dengan domisili perusahaan
  • Surat keterangan domisili
  • Foto bagian dalam dan luar kantor secara lengkap

2. Dokumen Tambahan

  • Sertifikat Tanah/SHGB
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Surat keterangan alamat dan kedudukan perusahaan
  • Surat kuasa asli
  • Slip bukti setor modal
  • Surat keterangan zonasi
  • Surat pernyataan permodalan
Semua dokumen persyaratan ini dibutuhkan untuk mengajukan permohonan izin prinsip kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melewati proses validasi dan disahkan.

Prosedur Pendirian PT PMA

Apabila seluruh dokumen persyaratan telah divalidasi oleh BKPM, langkah selanjutnya adalah melaksanakan prosedur pendirian PT PMA.

Berikut ini merupakan prosedur pendirian perusahaan PMA di Indonesia:

1. Telah Memenuhi Syarat Pendirian PT PMA

Syarat yang harus dipenuhi adalah adanya akta pendirian PT PMA, Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan badan hukum PT, NPWP perusahaan, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya.

2. Mengajukan Permohonan Izin

Permohonan izin pendirian PT PMA diajukan kepada BKPM dengan mengisi formulir permohonan dan menyerahkan dokumen yang telah disiapkan.

Proses pengajuan permohonan izin ini sebaiknya dilakukan dengan bantuan pihak berpengalaman atau memanfaatkan jasa pendirian PMA agar mendapat bimbingan atau arahan. Jika menyerahkan kepada jasa pendirian PMA, Anda harus membuat surat kuasa.

3. Verifikasi

Setelah mengajukan permohonan, seluruh dokumen akan diperiksa satu persatu. Proses verifikasi dokumen ini biasanya membutuhkan waktu kurang lebih satu minggu. Apabila terdapat dokumen yang kurang, petugas akan memberi tahu untuk segera dilengkapi.

Untuk itu, penting sekali memastikan kelengkapan dokumen sebelum pengajuan izin agar tidak memakan waktu yang lama.

4. Hasil Verifikasi

Terdapat dua kemungkinan hasil verifikasi, yaitu diterima dan ditolak untuk mendirikan PT PMA. Jika diterima, Anda akan mendapatkan izin usaha 3 hari setelah pengumuman hasil verifikasi.

Jasa Pendirian PMA

Jika dirasa masih ragu untuk mengajukan permohonan izin usaha sendiri, carilah bantuan melalui pihak lain yang dapat membimbing dan membantu Anda.

Cukup banyak jasa pendirian PMA yang bersedia membantu Anda mendirikan perusahaan PMA seperti Indogate. Melalui Indogate, Anda akan dibantu mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan hingga proses pengajuan permohonan izin.

Indogate menawarkan paket pendirian PT PMA dengan biaya terjangkau mulai dari Rp 14,9 juta, dan paket Rp 20 juta saja untuk mendapatkan tambahan virtual office dan ruang meeting.

Prosesnya pun sangat mudah, Anda hanya perlu memilih paket yang ditawarkan, membayar uang muka sebesar 50%, kemudian mengirim semua dokumen yang dibutuhkan dan tinggal menunggu selama 7 hari kerja untuk mendapatkan hasilnya.

Jangan khawatir, Indogate akan memberikan konsultasi profesional hingga semua proses selesai, dan semua dapat dilakukan secara online. Jadi, jangan ragu untuk bekerjasama dengan Indogate agar Anda dapat mendirikan PT PMA secara lebih mudah dan cepat.

Posting Komentar untuk "Prosedur Pendirian Perusahaan PMA di Indonesia"