Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Itu PERTEK dan Kenapa Wajib Dipenuhi Pengusaha?

Regulasi lingkungan di Indonesia mengalami transformasi besar setelah diberlakukannya OSS-RBA. Salah satu dokumen penting yang sering terabaikan adalah PERTEK. Meski tidak seterkenal AMDAL atau UKL-UPL, PERTEK menjadi kunci dalam perizinan teknis lingkungan, terutama bagi sektor industri dan konstruksi. Artikel ini membahas secara komprehensif apa itu PERTEK, siapa yang wajib memilikinya, dan bagaimana cara mengurusnya.

Definisi PERTEK

Apa Itu PERTEK dan Kenapa Wajib Dipenuhi Pengusaha?

PERTEK adalah singkatan dari Persetujuan Teknis. Dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). PERTEK menjadi acuan teknis untuk menetapkan bahwa suatu usaha tidak melebihi baku mutu lingkungan.

PERTEK dibutuhkan dalam pengelolaan air limbah, pengendalian emisi udara, pengelolaan limbah B3, serta kegiatan reklamasi. Dokumen ini menjadi dasar sebelum pengajuan AMDAL, UKL-UPL, atau Izin Lingkungan dapat diproses.

Kapan PERTEK Dibutuhkan?

PERTEK diwajibkan untuk kegiatan dengan dampak lingkungan tinggi. Contohnya, pabrik tekstil, rumah sakit, pembangkit listrik, kawasan industri, dan pelabuhan.

Dokumen ini digunakan untuk mengevaluasi kesesuaian teknis terhadap ketentuan perundang-undangan. Tanpa PERTEK, pengajuan izin lingkungan akan ditolak otomatis dalam sistem OSS-RBA.

PERTEK dalam Sistem OSS-RBA

OSS-RBA menyesuaikan dokumen izin berdasarkan risiko usaha. Usaha dengan risiko tinggi membutuhkan PERTEK sebagai verifikasi awal.

Dokumen ini digunakan dalam proses evaluasi sebelum NIB dapat diterbitkan. Dalam OSS-RBA, PERTEK menjadi dokumen pendukung yang bersifat wajib.

Alasan PERTEK Wajib Dipenuhi Pengusaha

  1. Kepastian Hukum
    PERTEK mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021. Tanpa dokumen ini, izin operasional dinyatakan tidak sah.

  2. Menghindari Sanksi
    Tanpa PERTEK, pengusaha bisa terkena sanksi administratif hingga pidana. KLHK sering menindak pelaku usaha yang melanggar.

  3. Evaluasi Risiko
    PERTEK menjadi alat untuk mengidentifikasi potensi pencemaran. Hal ini penting dalam mencegah konflik sosial dan lingkungan.

  4. Standar Internasional
    Mitra bisnis global menjadikan dokumen teknis sebagai syarat kerja sama. PERTEK menjadi bukti bahwa kegiatan usaha ramah lingkungan.

  5. Transparansi Operasional
    PERTEK mendorong keterbukaan informasi. Dokumen ini tersedia dalam sistem perizinan sebagai dokumen publik.

Langkah-Langkah Mengurus PERTEK

  1. Konsultasi teknis ke https://kpplisabangkota.org/ untuk identifikasi kebutuhan izin.

  2. Pengumpulan data teknis: desain IPAL, cerobong, metode monitoring.

  3. Penyusunan dokumen teknis dan administrasi sesuai format KLHK.

  4. Pengajuan daring ke sistem perizinan teknis.

  5. Evaluasi oleh tim teknis dan penilaian kelayakan.

  6. Revisi (jika ada), lalu dokumen diterbitkan dan diunggah ke OSS-RBA.

Durasi pengurusan bisa bervariasi. Rata-rata memakan waktu 30 hingga 90 hari kerja.

Peran kpplisabangkota.org dalam Pengurusan PERTEK

Website kpplisabangkota.org dikelola oleh konsultan izin lingkungan berpengalaman. Mereka menyediakan layanan end-to-end.

Mulai dari pengumpulan data, penyusunan dokumen teknis, sampai pendampingan saat verifikasi KLHK. Mereka juga membantu pengurusan dokumen lain seperti AMDAL, UKL-UPL, dan SLF.

Studi Kasus: Rumah Sakit di Jakarta

Sebuah rumah sakit rujukan nasional memperluas fasilitasnya pada 2023. Fasilitas baru menghasilkan limbah medis yang signifikan.

Dengan bantuan kpplisabangkota.org, rumah sakit ini berhasil memperoleh PERTEK dalam waktu kurang dari dua bulan. Semua tahapan, dari penyusunan dokumen hingga evaluasi lapangan, didampingi oleh tim ahli.

Kesimpulan

PERTEK merupakan syarat teknis yang harus dipenuhi sebelum pengajuan izin lingkungan. Dokumen ini membuktikan bahwa kegiatan usaha telah memenuhi baku mutu lingkungan.

Pengusaha yang mengabaikan PERTEK berisiko ditolak dalam sistem OSS-RBA dan terkena sanksi hukum. Konsultan terpercaya seperti kpplisabangkota.org dapat membantu mengurus PERTEK secara cepat dan tepat.

Posting Komentar untuk "Apa Itu PERTEK dan Kenapa Wajib Dipenuhi Pengusaha?"