Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Saja Perbedaan Pailit dan Bangkrut?

Sering kali orang menyamakan antara pailit dan bangkrut. Padahal maknanya berbeda dengan status hukum yang berbeda. Pengacara kepailitan dapat menyatakan bahwa perusahaan bisa mengalami meskipun dalam kondisi baik-baik saja.

Dasar hukum kepailitan telah diatur dalam UU No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Ini Dia Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Perbedaan pailit dan bangkrut dapat dilihat dari beberapa aspek diantaranya;

Pengertian

Kepailitan adalah kondisi dimana sebuah perusahaan tidak bisa membayar lunas meskipun satu utang yang telah jatuh tempo.

Dapat dikatakan syarat kepailitan adalah tidak mampu lagi membayar hutang meskipun masih memiliki aset berharga.

Sedangkan bangkrut adalah kondisi sebuah perusahaan yang menderita kerugian besar hingga menyebabkan perusahaan gulung tikar.

Penyebab

Perusahaan dikatakan bangkrut karena mengalami kerugian sedangkan pailit karena perusahaan tidak mampu lagi membayar utangnya.

Perusahaan yang mengalami bangkrut tidak mampu lagi membiayai operasional perusahaan sehingga bisa saja karyawannya mengalami PHK.

Sebuah perusahaan dapat mengalami kebangkrutan bukan hanya minimnya keuntungan yang didapat, tapi juga karena tidak optimalnya kinerja SDM perusahaan hingga berefek pada keuangan perusahaan.

Perusahaan yang dinyatakan pailit apabila telah terjadi putusan pailit dari pengadilan hingga terjadinya boedel pailit. Boedel pailit adalah harta kekayaan milik perusahaan yang disita karena tidak bisa lagi membayar hutang.

Kondisi Keuangan

Perbedaan berikutnya dapat terlihat dari segi keuangan. Perusahaan yang mengalami kebangkrutan tidak bisa lagi menghasilkan pendapatan dan tidak bisa lagi beroperasi seperti biasa.

Kondisi keuangan perusahaan selalu buruk sehingga menjalankan operasional pun tidak sanggup. Defisit yang parah menyebabkan manajemen perusahaan tidak mampu lagi menjalankan bisnisnya.

Berbeda dengan perusahaan pailit meskipun mengalami kerugian, tapi tetap bisa beroperasi karena kondisi keuangan perusahaan yang masih baik.

Pengacara kepailitan dapat menyatakan pailit apabila pengadilan telah memutuskan karena perusahaan tidak lagi dapat membayar hutangnya. Jika dibiarkan perusahaan pailit bisa saja berujung pada kebangkrutan.

Status Hukum

Perbedaan antara keduanya juga dapat dilihat dari status hukumnya. Apabila pengadilan telah memutuskan perusahaan bangkrut, maka perusahaan tersebut tidak boleh lagi beroperasi dan harus menjual aset untuk membayar utang.

Sedangkan perusahaan pailit masih memiliki peluang untuk mengangsur utang kepada kreditur dengan syarat tertentu.

Demikian perbedaan antara pailit dan bangkrut yang kerap kali membuat banyak orang tidak bisa bisa membedakan antara keduanya. Keduanya memang mengalami masalah keuangan, tapi kondisi keduanya tetap saja tidak bisa disamakan.

Posting Komentar untuk "Apa Saja Perbedaan Pailit dan Bangkrut?"